SELAMAT DATANG DIBLOGSPOT SAYA, NAMA SAYA ETIELI GULO DARI NIAS INSLAND

Minggu, 23 Juni 2013

Situasi dan Kondisi Indonesia


     Dalam lintasan sejarah kita akan selalu menyaksikan bagaimana keberadaan pembela HAM selalu terancam. Posisi mereka sangat rentan oleh tindakan-tindakan yang membahayakan nasib dan hidup mereka. Eksistensi para pembela HAM berbeda dengan aktor-aktor terancam lainnya karena yang mereka hadapi adalah para pelaku kebijakan yang mempunyai kekuatan, kekuasaan dan modal yang tidak segan-segan digunakan untuk mematikan dan menghancurkan para aktifis HAM tersebut.

Salah satu pembela HAM yang masih terkenang sampai saat ini ialah almarhum Munir. Kegigihannya membela kelompok tertindas, keberaniannya mengkritik pemangku otoritas  dan suara lantangnya yang menggugat aparat militer untuk bertanggungjawab atas tindakan-tindakan keji pelanggaran HAM di banyak daerah telah menyebabkannya dibunuh. Munir meninggal ketika dalam perjalanan pesawat Garuda GA 974 dari Singapura menuju Schipol Belanda dalam rencana studi S2-nya di Utrecht University. Munir dibunuh dengan menggunakan racun arsenik dengan dosis yang mematikan.
Munir bukanlah korban satu-satunya. Kita tidak akan lupa terhadap para pembela HAM seperti Marsinah, Udin,  Ja’far Siddiq, aktifis Trisakti, aktifis Semanggi dan banyak pembela HAM lainnya yang masih belum kembali karena telah dihilangkan menjelang reformasi di Indonesia. Nasib para Pembela HAM sungguh memperihatinkan, mereka biasa diintimidasi, diteror, dipenjarakan dan dibunuh oleh penguasa dan relasi kekuasaannya. Pembela HAM dengan keteguhan tekad dan semangat untuk menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran di muka bumi, seringkali dihadapkan dengan pilihan-pilihan nasib yang serba sulit dan tidak dilindungi hukum.

Memahami Konsep Dasar Pembela HAM
 
Dalam deklarasi Pembela HAM pada pasal 1 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional. Lebih tegas Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB yang bergerak dalam bidang Pembela HAM menyebut “Human Rights Defenders” sebagai istilah yang digunakan untuk menunjuk pada orang yang secara individu maupun bersama pihak lain bertindak untuk memajukan perlindungan HAM.
Dalam Laporan Pembela HAM Amerika tahun 2003, Amnesty Internasional menyatakan bahwa pasal 1 Deklarasi Pembela HAM tidak menyatakan secara khusus mengenai siapa pembela HAM. Amnesty Internasional menyebut bahwa siapa saja yang melakukan kerja-kerja untuk HAM bisa dikatakan sebagai Human Rigths Defenders, termasuk didalamnya orang yang memperjuangkan gender, masyarakat adat, buruh, petani, orang yang memperjuangkan keadilan, kebenaran dan memperkuat hukum, memperkuat pemerintahan yang demokratis, memperjuangkan hak-hak sipil dan politik, memperjuangkan hak ekonomi, sosial dan budaya, serta lainnya. Keluasan definisi Pembela HAM dimaksudkan agar dapat menjangkau semua lapisan kelompok sipil yang melakukan kerja-kerja HAM sekaligus menjangkau segala bentuk aktifitas HAM yang dilakukan. Namun demikian konsep pembela HAM menurut Amnesty Internasional didefinisikan sebagai tindakan seseorang dalam upaya penghormatan terhadap HAM, bukan dari jabatan profesional mereka. 
Seminar “Protection of Human Rights Defenders in Africa : International Norms and Strategies mendefinisikan pembela HAM sebagai, pertama, orang yang mempertahankan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya baik yang dimiliki sendiri maupun hak orang lain berdasarkan prinsip universalitas dan keutuhan HAM. Kedua, Pembela HAM baik yang bekerja untuk hak perempuan, hak atas tanah, perlindungan lindungan ataupun kebebasan sipil, memegang peranan penting dalam pemajuan dan perlindungan HAM dan kebebasan dasar. Ketiga, tujuan aktifitas mereka ialah pelaksanaan hukum HAM domestik  dan kewajiban internasional, serta mendorong tanggungjawab pemerintah secara penuh untuk memajukan dan melindungi semua aspek HAM.
Front Line, satu NGO HAM berbasis di Dublin Irlandia mendefinisikan pembela HAM sebagai seseorang yang bekerja dengan cara tanpa kekerasan untuk sebagian atau keseluruhan hak yang diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Sedangkan Focus Group Discussion Imparsial tentang Pembela HAM di Medan dan Papua pada Agustus dan Oktober 2004 mendefinisikan pembela HAM jika memenuhi unsur-unsur, pertama, mereka yang bekerja dan beraktifitas mempromosikan HAM. Kedua, non combatant. Ketiga, non violence. Keempat, individu dan kelompok. Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap masyarakat sipil dapat dikatakan sebagai pembela HAM  dengan syarat tindakannya mempunyai muatan dimensi perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM.

Situasi dan Kondisi Pembela HAM di Indonesia
Para pembela HAM di Indonesia sungguh menghadapi situasi dan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kekuasaan yang selalu berujung pada totalitarian memaksa para Pembela HAM  mengalami nasib yang serba sulit. Mereka sangat rentan kekerasan, teror, intimidasi dan pembunuhan. Sejarah paling gelap menimpa para Pembela HAM terjadi ketika era rezim Orde Baru. Kekejaman dan pembunuhan terhadap para pembela HAM terjadi cukup beringas di era ini. Menjelang kejatuhan Soeharto pada 21 Mei 1998, rezim Orde Baru dengan aparatnya, menculik dan menghilangkan belasan aktifis. Sebagian besar mereka nasibnya belum diketahui sampai saat ini, meninggal ataukah hidup.
Diantara peristiwa yang kita tidak akan lupa ialah nasib yang Marsinah, seorang buruh karena demonstrasinya menuntut menuntu hak-hak buruh berupa kenaikan UMR akhirnya ia dibunuh, nasib Udin, seorang wartawan Bernas dibunuh karena menulis kasus korupsi salah satu bupati di Yogyakarta, Ja’far Siddiq karena tuntutannya meminta hak referendum di Aceh ia akhirnya dibunuh, kasus Nipah di Sampang Madura tahun 1993, penembakan mahasiswa Trisakti 12 Mei 1999 dan 5 orang meninggal, tragedi Semanggi I dan 5 orang mahasiswa tewas, tragedi Semanggi II dan 10 orang mahasiswa tewas, Peristiwa Batu Merah Berdarah 11 Agustus 2000 dan Kebun Cengkeh, Wasior tahun April-Oktober 2001, Kasus Bulukumba tahun 2003, dan masih banyak kasus HAM lainnya yang harus meninggalkan luka berupa teror, intimidasi, kekerasan dan pembunuhan.
 Pembela HAM yang menjadi korban juga salah satunya ialah almarhum Munir. Kegigihannya menginvestigasi berbagai pelanggaran HAM dan meminta pertanggungjawaban para pelanggaran HAM dari kalangan militer akhirnya ia diracun dengan dosis yang mematikan. Para pembela HAM selalu mengalami nasib tragis terutama yang terjadi di daerah-daerah konflik seperti Aceh, Papua, Poso, Ambon dan Timor-Timor. Kita akan mudah menemukan kisah para aktor pembela HAM yang sangat menggetirkan dan mencemaskan di daerah-daerah yang sedang dilanda konflik itu.
Nasib pembela HAM yang sangat memprihatinkan tidak berhenti setelah reformasi di Indonesia. Sesuai data Imparsial, pada tahun 2003 terdapat 30 kasus kekerasan terhadap pembela HAM dan tahun 2004 terdapat 152 kasus. Kekerasan terhadap para pembela HAM dalam kasus-kasus tersebut meliputi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dikenakan tuduhan menjadi tersangka, penganiyaan (pemukulan), penghilangan, pembunuhan di luar proses hukum, pembubaran kegiatan, pelecehan, penyerbuan dan pengrusakan, dijadikan daftar pencarian orang (DPO), dan diteror.
Para korban kekerasan tersebut terdiri dari beragam profesi meliputi aktifis LSM, Mahasiswa, guru dan dosen, tokoh masyarakat, wartawan, aktifis petani dan PMI. Sedangkan pelakunya paling banyak adalah aparat polisi khususnya kesatuan Brimob, militer, Satpol PP dan aktor-aktor non negara meliputi para milisi, preman, orang yang tidak dikenal dan anggota kelompok gerakan bersenjata. Para pelaku kekerasan semuanya adalah para pemegang otoritas aparat negara sedangkan sisanya ialah jejaring para pemegang otoritas preman, OKP dan orang yang tidak dikenal, mereka telah disewa dan dibayar untuk mengintimidasi, menteror dan membunuh para pembela HAM.
Kekerasan terhadap pembela HAM sampai saat ini masih terus berlanjut terutama di daerah-daerah, misalkan di Yogyakarta. Data LBH menyebutkan di Yogyakarta tahun 2009 telah terjadi pembubaran kongres Golongan Putih oleh aparat dengan alasan yang tidak jelas, pembubaran dan aksi kekerasan dalam  aksi damai paguyuban petani lahan pasir kulon progo (PPLP) saat konsultasi publik menolak pertambangan pasir besi di kulonprogo, dan kriminalisasi aktifis gerakan anti korupsi Gunung Kidul. Aktifis anti korupsi tersebut hendak menanyakan perkembangan kasus korupsi ketua DPRD Gunung Kidul, oleh Ketua DPRD aktifis tersebut langsung dilaporkan ke Polres Gunung Kidul dengan tuduhan pencemaran nama baik.Kekerasan-kekerasan terhadap pembela HAM pasca reformasi mengalami perubahan variasi tidak sama dengan rezim Orde Baru yang selalu menggunakan kekerasan fisik, teror dan pembunuhan.

Bentuk-Bentuk Hambatan, Kekerasan dan Ancaman Terhadap Pembela HAM
 
Bentuk-bentuk hambatan, kekerasan dan ancaman terhadap pembela HAM beragam variasinya. Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi baik di Indonesia ataupun di luar negeri, bentuk-bentuk kekerasan dan ancaman kekerasan yang biasa dialami oleh para pembela HAM meliputi, yaitu :
Pertama, pembatasan hak-hak yang diperlukan dalam melindungi dan memajukan HAM. Para pembela HAM dalam melakukan aktifitasnya biasanya dilakukan secara damai dengan menggunakan cara-cara tertentu yang sesuai dengan standar HAM. Tetapi kerapkali perjuangan para pembela HAM dibatasi dan dihilangkan dan  sehingga proses perlindungan, penghortaman dan pemenuhan HAM akan terhambat bahkan terhenti. Para pembela HAM biasanya dihambat hak-haknya meliputi hak atas informasi, hak kemerdekaan berserikat, hak kebebasan berekspresi, kebebasan melakukan pertemuan, kebebasan bergerak dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Pembatasan-pembatasan tersebut dilakukan oleh aktor negara dengan berbagai relasinya, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun berbagai kewenangan diskresi yang dimiliki oleh aparat negara. Pembatasan hak atas informasi terjadi ketika dilangsungkan proses investigasi dan ataupun monitoring terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM, kebebasan berserikat biasanya dihambat dengan peraturan perundangan, di era Orde Baru berserikat dibunuh dengan dengan Undang-Undang Asas Tunggal dan Peraturan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), dan kebebasan berekspresi dibatasi dengan dalih bertentangan dengan moralitas dan melanggar aturan hukum seperti UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Pembatasan-pembatasan oleh negara tersebut semata ingin membangun kekuasaan yang menunggal, monolitik dan tidak ada kontrol.
Kedua, menggunakan hukum untuk melanggar HAM. Pembela HAM di banyak negara dan daerah telah banyak ditangkap dan ditahan secara sewenang-sewenang karena melakukan kerja-kerja advokasi dan HAM. Negara sebagai pemangku kewajiban tidak segan-segan menggunakan otoritias pengadilan dan produk hukum yang restriktif untuk menghambat dan menghukum para pembela HAM. Para pembela HAM biasa dihadapkan dengan tuntutan hukum atas pelanggaran terkait pemberontakan, memberikan informasi yang salah, merusak nama baik negara, dan berbagai tuduhan-tuduhan kriminal lainnya.
Di Indonesia, aturan hukum yang biasa digunakan untuk menjerat pembela HAM ialah Pasal 134 KUHP tentang Tindak Pidana Kepada Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 160 jo Pasal 155 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian Terhadap Pemerintah, Pasal 136 KUHP tentang Tindak Pidana Terkait Simbol-Simbol Negara, Pasal 107a dan e UU No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Pasal-pasal karet dalam KUHP seperti Pasal 112, 113, 115, 131, 137, 141, 154, 155, 156, 160, 168, 172, 207, 208, 217, 218 dan 239, serta Pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Terorisme No. 15 tahun 2003 seperti Pasal 6, 14 dan 22. Kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM dengan menggunakan pasal-pasal karet di Indonesia sudah mentradisi.
Ketiga, pembunuhan, penghilangan paksa, penganiyaan, penyiksaan dan ancaman kekerasan. Tindakan-tindakan tidak manusiawi ini kadang dilakukan langsung oleh aparat negara dan atau menyewa orang lain untuk melakukan aksi-aksi premanisme dan vandalisme terhadap para pembela HAM. Teror pembunuhan, pengrusakan rumah, ancaman-ancaman dan berbagai metode aksi lainnya biasa dilakukan oleh aparat negara untuk menakuti-nakuti dan mengancam terhadap para pembela HAM. Di Indonesia terjadi seperti, insiden Dili tahun 1991, Marsinah 1993, Jurnalis Udin, Tragedi 27 Juli, penghilangan aktifis secara paksa oleh Tim Mawar, Penyerangan kantor PBHI, Kontras, Bendera dan Tempo, Munir, dan banyak lagi laiinya.
Keempat, kampanye intimidasi dan penghinaan untuk membangun stigma negatif terhadap para pembela HAM. Pemerintah dalam konteks ini sudah terbiasa membangun opini untuk selalu mengkaitkan para pembela HAM dengan pemberontak dan para teroris. Pemerintah dengan berbagai jejeringnya sudah biasa membangun opini negatif sehingga memberikan citra negatif terhadap aksi dan program para pembela HAM. Di era Orde Baru, pemerintah biasa menstempel organisasi tertentu sebagai bentuk baru PKI seperti PRD dan Sri Bintang Pamungkas. Pasca reformasi stempel terhadap pembela HAM dikaitkan dengan agen asing yang melakukan infiltrasi, tidak memiliki nasionalisme dan membayakan kedaulatan negara, tidak sedikit dari para pembela HAM yang dituduh sebagai pembela teroris dan pendukung para pemberontak.
Kelima, tidak adanya respon dari pemerintah dan malakukan impunitas terhadap para pelanggar HAM. Situasi dan kondisi ini memang sudah bisa ditebak sebelumnya, para pelanggar HAM statusnya memang aparat negara bahkan agen dari pemangku kekuasaan yang paling tinggi di satu negara. Tuntutan para pembela HAM rata-rata berujung pada nihilisme, tidak jelas dan serba tidak ada kepastian. Para pembela HAM harus bersedih lagi karena mayoritas para pelanggar HAM dilepaskan dan dibebaskan dari tuntutan hukum. Sampai dengan akhir tahun 2009 setidaknya sudah 7 (tujuh) hasil penyelidikan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti Jaksa Agung, yaitu peristiwa Penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Kasus Wamena, dan Peristiwa Wasior. Hasil Penyelidikan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kejaksaan dengan alasan yang sangat administratif. Kalaupun ada jalur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat sebagaimana kasus Timor-Timur dan Tanjung Priok, itu semua tidak lebih sekedar proses dan mikanisme penutupan sejarah lewat jalan hukum.[11]

Perlindungan Pembela HAM Dalam Instrumen Nasional
 
Perlindungan terhadap pembela HAM dalam instrumen nasional disebutkan secara tegas dalam UUD 1945 pada Pasal 28C ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara”. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan diri dan berjuang untuk pemenuhan hak-haknya secara kolektif demi membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pada Pasal 100-103 juga menegaskan tentang Perlindungan Pembela HAM. Pasal 100 berbunyi Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”.
Pasal 101 berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”
Pasal 102 berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya”
Pasal 103 berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia”.
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga menyebutkan tentang Perlindungan Pembela HAM. Pasal 34 ayat (1)  berbunyi “Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun”. Pada ayat (2) berbunyi “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma”.
UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga disebutkan tentang perlindungan para Pembela HAM. Pasal 10 ayat (1) berbunyi “Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya”. Pada ayat (2) berbunyi “Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”. Pada ayat (3) berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan i’tikad baik”.
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan penjelasan tentang hak atas informasi publik. Pasal 4 ayat (1) berbunyi “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”. Pada ayat (2) berbunyi “Setiap Orang berhak: (a). melihat dan mengetahui Informasi Publik; (b). menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; (c). mendapatkan salinan Informasi Publik  melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau (d). menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Namun demikian, berbagai peraturan nasional tentang perlindungan Pembela HAM di atas terdapat kelemahan-kelamahan diantaranya, pertama, ketentuan diatas lebih banyak mencakup korban dan saksi sehingga orang yang berstatus dilindungi hanya sebatas korban dan saksi. Padahal pembela HAM tidak hanya saksi dan korban, pihak dan organisasi yang membantu mengungkap pelanggaran HAM berat juga berpotensi akan mengalami kekerasan dan berbagai ancaman dari aktor-aktor pelanggar HAM. Perlindungan hanya terhadap saksi dan korban masih akan tetap menghambat proses pemajuan HAM.
Kedua, perlindungan juga rata-rata diberikan dalam kasus pelanggaran HAM berat. Padahal banyak pembela HAM yang tidak hanya bergerak dalam pembelaan pelanggaran HAM berat, bahkan banyak pembela HAM yang juga bergerak dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat biasa bahkan diantara mereka juga banyak yang bergerak dalam advokasi kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat. Pembatasaan pembelaan hanya pada Pembela HAM yang berdimensi pelanggaran HAM berat merupakan kelemahan sendiri yang tidak mendorong terhadap pemajuan dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Perlindungan Pembela HAM Dalam Instrumen Internasional
 
Dalam instrumen internasional juga dijamin perlindungan para pembela. Sejak 9 Desember 1998 telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom”  dengan resolusi 53/144. Deklarasi Pembela HAM ini awalnya merupakan gagasan hasil elaborasi NGO HAM dan delegasi negara-negara di dunia. Pada artikel 1, 5, 6, 7, 8. 9, 11, 12, dan 13 “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” disebutkan beberapa hak dari para Pembela HAM, meliputi :
1. Hak untuk mewujudkan perlindungan dan realisasi HAM baik level nasional ataupun internasional.
2. Hak untuk melakukan kerja-kerja HAM baik secara individu maupun dalam organisasi dengan individu yang lain.
3.  Hak untuk membentuk asosiasi dan organisasi non pemerintah.
4.  Hak untuk bertemu atau membuat pertemuan secara damai.
5. Hak untuk mencari, mendapatkan, menerima, dan menyimpang informasi terkait dengan HAM.
6. Hak untuk mendiskusikan dan mengembangkan ide-idedan prinsip-prinsip  baru tentang HAM dan memperjuangkan penerimaannya.
7. Hak untuk menyampaikan proposal dan kritik tentang masalah publik kepada lembaga-lembaga dan organisasi pemerintahan demi meningkatkan fungsinya dan untuk memberikan perhatian terhadap berbagai aspek dari kerja HAM yang dapat mendorong realisasi HAM.
8. Hak untuk menyatakan keberatan dan mendapatkan tanggapan terhadap kebijakan dan tindakan pejabat terkait dengan HAM
9. Hak untuk menawarkan dan memberikan bantuan hukum profesional atau bantuan nasehat-nasehat lain dalam membela HAM
10. Hak untuk menghadiri dengar pendapat (public hearing), proses pemeriksaan (penyelidikan dan penyidikan), dan persidangan untuk menilai kesesuaiannya dengan hukum nasional dan ketentuan HAM internasional.
11. Hak untuk tidak dihambat atas akses informasi dan komunikasi dengan organisasi non pemerintah  dan organisasi internasional
12.  Hak untuk mendapatkan keuntungan dari suatu ganti kerugian
13.  Hak untuk melakukan pekerjaan atau profesi Pembela HAM
14.  Hak atas perlindungan efektif menurut hukum nasional dalam mereaksi atau melawan, secara damai, atas tindakan atau pembiaran yang dilakukan negara yang menghasilkan pelanggaran HAM
15. Hak untuk mengumpulkan, menerima, dan menggunakan sumber-sumber daya untuk melindungi HAM (termasuk hak untuk menerima dana dari luar negeri)

Hak-hak yang terumuskan dalam Deklarasi di atas sesungguhnya merupakan substansi materi dalam DUHAM, ICCPR, ICESCR. Di Indonesia hak-hak tersebut sebenarnya juga telah termuat dalam UUD 1945 terutama Pasal 28A-28I, juga telah diatur dalam dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada artikel 2, 9, 12, 14 dan 15 “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” menyebutkan tentang peran dan tanggungjawab negara, meliputi ;
1.      Melindungi, memajukan, dan melaksanakan HAM secara keseluruhan
2.      Menjamin bahwa semua orang dalam yurisdiksinya dapat menikmati semua hak-hak sosial, ekonomi, politik, serta hak-hak dan kebebasan-kebebasan lainnya.
3.      Mengadopsi dalam lingkup legislatif, administratif, dan tahapan lain yang dibutuhkan untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dari hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut.
4.      Menyediakan penggantian yang efektif kepada korban pelanggaran HAM
5.      Melakukan investigasi yang cepat dan tepat serta impartial terhadap pelanggaran HAM yang terjadi
6.      Melakukan semua langkah yang diperlukan untuk menjamin perlindungan terhadap setiap orang dari segala pelanggaran, ancaman, pembalasan, tindakan diskriminasi, tekanan, atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai konsekwensi dari kegiatan yang sah menurut Deklarasi Pembela HAM
7.      Memajukan pemahaman publik tentang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya
8.      Menjamin dan mendukung pembuatan dan pengembangan institusi nasional independen untuk memajukan dan melindungi HAM, seperti Ombudsman atau Komisi HAM
9.      Memajukan dan memfasilitasi pendidikan HAM pada semua level baik pendidikan formal ataupun non formal.

Selain Dekarasi Pembela HAM di atas, terdapat beberapa resolusi Komisi HAM PBB yang memberikan perlindungan terhadap para pembela HAM, diataranya, Resolusi 2001/64, resolusi 2002/70 dan resolusi 2003/64. Resolusi 2001/64 menekankan perlunya upaya yang kuat dan efektif untuk melindungi para Pembela HAM dengan cara, pertama, menyerukan kepada semua negara untuk memajukandan melaksanakan Deklarasi Pembela HAM. Kedua, menuntut semua pemerintahan untuk bekerjasama dan membantu Perwakilan Khusus dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan semua informasi yang diminta. Ketiga, meminta kepada semua agen dan organisasi PBB untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada Perwakilan Khusus dalam pelaksanaan programnya sesuai dengan mandatnya masing-masing. Keempat, menyerukan kepada semua negara untuk melakukan upaya yang diperlukan dalam menjamin perlindungan Pembela HAM. Resolusi 2002/70 menekankan pentingnya perlindungan Pembela HAM dengan cara-cara, meliputi :
1.   Menyerukan kepada semua negara untuk memajukan dan melaksanakan Deklarasi Pembela HAM.
2.   Mengutuk semua pelanggaran HAM terhadap orang yang melakukan pemajuan dan pembelaan HAM dan kebebasan dasar di seluruh dunia, dan menuntut semua negara melakukan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan Deklarasi dan semua instrumen HAM lain yang relevan untuk mengakhiri pelanggaran HAM.
3.   Menyerukan kepada semua negara untuk melakukan upaya yang diperlukan demi menjamin perlindungan Pembela HAM.
4.   Menekankan pentingnya melawan impunitas dan karenanya menuntut negara untuk mengambil langkah yang tepat menghapuskan impunitas dan tindakan-tindakan yang mengintimidasi Pembela HAM.
5.   Menuntut semua negara bekerjasama dan membantu Perwakilan Khusus dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan mandatnya. 
6.   Menuntut pemerintahan-pemerintahan yang belum merespon upaya komunikasi yang telah disampaikan oleh Perwakilan Khusus untuk segera menjawab tanpa penundaan lebih lanjut
7.   Mengundang pemerintahan-pemerintahan untuk menterjemahkan deklarasi ke dalam bahasa nasional dan mendorong penyebarluasannya
8.   Meminta semua agen dan organisasi PBB sesuai dengan mandatnya masing-masing untuk menyediakan bantuan dan dukungan kepada Perwakilan Khusus dalam melaksanakan progragm aktifitasnya
9.   Meminta kepada Sekretaris Jenderal untuk memberikan sumber-sumber personal dan finansial demi pemenuhan secara efektif mandat dari Perwakilan Khusus

Sedangkan Resolusi 2003/64 menekankan perlunya upaya yang kuat dan efektif untuk melindungi Pembela HAM dengan cara-cara, meliputi :
1.    Menyerukan kepada semua negara  untuk memajukan dan melaksanakan Deklarasi Pembela HAM
2.   Mengutuk semua pelanggaran HAM terhadap orang yang melakukan pemajuan dan pembelaan HAM dan kebebasan dasar di seluruh dunia, dan menuntut semua negara melakukan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan deklarasi dan semua instrumen HAM lain yang relevan untuk mengakhiri pelanggaran HAM
3.   Menyerukan kepada semua negara untuk melakukan upaya yang diperlukan demi menjamin Perlindungan Pembela HAM
4.   Menekankan pentingnya melawan impunitas dan karenanya menuntut negara-negara untuk mengambil langkah yang tepat menghapuskan impunitas dan tindakan-tindakan yang mengintimidasi Pembela HAM
5.   Menuntut semua negara bekerjasama dan membantu Perwakilan Khusus dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan mandatnya
6.   Menyerukan kepada semua pemerintahan memberikan perhatian serius untuk merespon permintaan Perwakilan Khusus melakukan kunjungan ke negaranya dan menuntut pemerintahan tersebut melakukan dialog yang konstruktif dengan Perwakilan Khusus dengan menghargai tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan sehingga dapat memenuhi mandatnya secara efektif
7.   Menuntut pemerintahan-pemerintahan yang belum merespon uapay komunikasi yang telah disampaikan oleh Perwakilan Khusus untuk segera menjawab tanpa penundaan lebih lanjut
8.   Mengundang pemerintahan-pemerintahan untuk menterjemahkan deklarasi ke dalam bahasa nasional dan mendorong penyebarluasannya
9.   Memutuskan memperpanjang mandat Perwakilan Khusus masalah Pembela HAM Sekretaris Jenderal selama tiga tahun dan meminta Perwakilan Khusus melanjutkan melaporkan aktifitasnya kepada Majelis Umum dan Komisi terkait dengan mandatnya
10.     Meminta Sekretaris Jenderal untuk memberikan sumber-sumber personal dan finansial demi pemenuhan secara efektif mandat dari Perwakilan Khusus
11.     Meminta semua agen dan organisasi PBB sesuai dengan mandatnya masing-masing untuk menyediakan bantuan dan dukungan kepada Perwakilan Khusus dalam melaksanakan program khususnya.

Selain Deklarasi dan beberapa resolusi di atas, masih terdapat instrumen regional yang digunakan tingkat Eropa seperti Panduan Uni Eropa Tentang Pembela HAM. Panduan ini telah disetujui pada pertemuan Majelis Uni Eropa pada tanggal 15 Juni 2004. Panduan ini merupakan bagian kebijakan lebih lanjut Uni Eropa mengenai HAM dan meningkatkan kegiatan Uni Eropa dalam perlindungan dan dukungannya terhadap Pembela HAM di regional Eropa. Panduan ini menjadi dukungan terhadap prosedur khusus Komisi HAM PBB, khususnya Perwakilan Khusus PBB bagi pembela HAM dan mikanisme regional yang sesuai untuk melindungi para pembela HAM.
Panduan yang dikeluarkan Uni Eropa ini mengakui terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi Pembela HAM. Uni Eropa mengakui bahwa individu, kelompok dan badan masyarakat seluruhnya memainkan peranan pentingan dalam memperjuangkan masalah HAM. Aktifitas mereka diantaranya, pertama, mendokumentasikan kekerasan. Kedua, mencari penyembuhan bagi korban kekerasan melalui bantuan hukum, psikologis, medis, atau bantuan lainnya. Ketiga, memerangi budaya impunitas yang melindungi pelanggaran secara sistematis dan berulang terhadap HAM dan kebebasan dasar.
Panduan Uni Eropa ini juga memberikan panduan operasional yang berfungsi secara efektif  dalam memajukan dan melindungi para pembela HAM di negara-negara dunia ketiga dalam kaitannya dengan kebijakan bersama masalah luar negeri dan keamanan. Panduan operasional itu diantaranya mengenai monitoring, pelaporan dan penilaian yang dilakukan oleh Ketua Misi Eropa. Ketua Misi Eropa akan memberikan laporan berkala tentang situasi dan kondisi HAM di negara-negara mereka bertugas. Keberadaan Ketua Misi Eropa sangat penting kaintannya dengan para pembela HAM, negara-negara anggota lainnya dan Komisi Khusus PBB yang bergerak untuk Pembela HAM. Persoalan HAM dalam konteks ini akan menjadi persoalan bersama dan akan selalu menjadi isu yang mengglobal.
Kesimpulan
Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa perlindungan para Pembela HAM sangat penting dilakukan. Pembela HAM dalam banyak kasus selalu dihadapkan pada situasi dan kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka sangat rentan oleh kekerasan, intimidasi, teror bahkan  dari tindakan pembunuhan. Diantara peristiwa yang menimpa Pembela HAM di Indonesia adalah Marsinah, Udin, Ja’far Siddiq, Munir, dan para Pembela HAM dalam kasus Nipah di Sampang Madura tahun 1993, penembakan mahasiswa Trisakti 12 Mei 1999 dan 5 orang meninggal, tragedi Semanggi I dan 5 orang mahasiswa tewas, tragedi Semanggi II dan 10 orang mahasiswa tewas, Peristiwa Batu Merah Berdarah 11 Agustus 2000 dan Kebun Cengkeh, Wasior tahun April-Oktober 2001, Kasus Bulukumba tahun 2003, pembunuhan aktifis Munir dan masih banyak lagi yang berlangsung pasca reformasi.
Hambatan, kekerasan dan ancaman kekerasan yang sering menimpa Pembela HAM bentuk-bentuknya bervariasi, seperti pembatasan hak-hak yang diperlukan dalam melindungi dan memajukan HAM, penggunaan hukum untuk melanggar HAM, tindakan pembunuhan, penghilangan paksa, penganiyaan, penyiksaan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara dan berbagai relasinya, kampanye intimidasi dan penghinaan untuk membangun stigma negatif terhadap para pembela HAM, dan tidak adanya respon dari pemerintah dan malakukan impunitas terhadap para pelanggar HAM.
Perlindungan hukum terhadap para Pembela HAM sebenarnya sangat jelas dalam beberapa instrumen nasional dan internasional. Jaminan perlindungan dalam nstrumen nasional tercantum pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,  Pasal 100-103 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,  Pasal 34 ayat (1) UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya Pasal ayat 1, 2 dan 3, dan Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan dalam instrumen internasinal perlindungan terhadap Pembela HAM tercantum dalam resolusi 53/144 Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom, resolusi 2001/64, resolusi 2002/70, resolusi 2003/64 dan level regional Eropa juga terdapat Panduan Uni Eropa Tentang Pembela HAM yang telah disetujui pada pertemuan Majelis Uni Eropa pada tanggal 15 Juni 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar